untitled

Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 86 ayat 1 yang berbunyi “Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota” maka perlu adanya tindakan yang nyata dari pihak pemerintah daerah kabupaten didalam melaksanakan amanat Undang-undang tersebut.

Pusat Pemberdayaan Informatika Perdesaan yang selanjutnya di sebut PUSPIMDES Kabupaten Pemalang adalah sebuah program unggulan yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab BAPERMADES-KB ( Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana ) Kabupaten Pemalang,

PUSPINDES adalah program unggulan yang dibangun secara multisteakholder khususnya para penggiat, pemberdaya yang memiliki kompetensi di bidang pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ) , yang didirikan untuk merealisasikan Undang undang No 6 tahun 2014 pasal 86 ayat 1 khususnya di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang. Yang bukan hanya menyediakan layanan Sistem Informasi Desa tetapi membantu menyiapkan Sumber Daya Manusia pengelola Sistem Informasi Desa tersebut khususnya memberikan pelatihan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh PUSPINDES Kabupaten Pemalang bagi staf dan perangkat desa. Dan memberikan pelatihan penggunaan perangkat dan aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi staf dan perangkat desa yang berada di wilayah Kabupaten Pemalang.

PUSPINDES Kabupaten Pemalang menyelenggarakan beberapa Program dan Kegiatan didalam merealisasikan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagai tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dalam menjalankan pasal 86 ayat 1 yaitu :

  1. Pembuatan dan Pengembangan aplikasi Sistem Informasi Desa Kabupaten Pemalang.
  2. Pembuatan dan Pengembangan aplikasi Keuangan Desa Kabupaten Pemalang
  3. Pelatihan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Desa Kabupaten Pemalang
  4. Pelatihan Penggunaan Aplikasi Keuangan Desa Kabupaten Pemalang
  5. Pelatihan Penggunaan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi
  6. Pengembangan Sistem Website Desa bagi Desa desa se KabupatenPemalang
  7. Pelatihan Pengembangan Website Desa Kabupaten Pemalang
  8. Penyediaan Layanan Pengembangan Jaringan Komputer Perdesaan
  9. Penyediaan Layanan Pelatihan Dan Keterampilan Bidang TIK bagi Staf dan perangkat Desa.
  10. Pengembangn Penerapan Teknologi Tepat Guna khusus Bidang TIK Perdesaan.
  11. Pembangunan Layanan SIDEKEM Center ( Sistem Informasi Desa dan Kawasan Pemalang )

Susunan Pengurus Pusat Pemberdayaan Informatika dan Desa Kabupaten Pemalang berdasarkan SK PUSPINDES nomor 1/SKPTS-PUSPINDES/A/VIII/2016 Tentang Tata Kelola Organisasi Program PUSPINDES Kabupaten Pemalang adalah:

  1. Satu Orang Ketua
  2. Satu Orang Sekretaris
  3. Satu Orang Bendahara
  4. Satu Orang Koordinator Bidang Sumber Daya TIK Desa
  5. Satu Orang Anggota Bidang Sumber Daya TIK Desa
  6. Satu Oeang Koordinator Bidang Penelitian dan  Pengembangan Perangkat Lunak Desa
  7. Satu Orang Anggoya Bidang Penelitian dan  Pengembangan Perangkat Lunak Desa
  8. Satu Orang Koordinator Bidang Penelitian dan Pengembangan Perangkat Keras dan Jaringan.
  9. Satu Orang Anggota Bidang Penelitian dan Pengembangan Perangkat Keras dan Jaringan.