Tugas Pokok :

  1. Menyusun Program Kerja dan Rencana Kegiatan Pelatihan
  2. Menyiapkan Tenaga Pengajar / Pelatih dalam setiap kegiatan pelatihanpemberdayaan TIK khusus Staf dan Perangkat Desa.

  3. Menyusun Modul-modul Pelatihan Pemberdayaan TIK bagi Staf dan Perangkat Desa.
  4. Menyusun Silabus dan Program Pelatihan Pemberdayaan TIKĀ  bagi staf dan Perangkat desa.
  5. Bertanggung jawab sepenuhnya didalam proses kegiatan Pelatihan Pemberdayaan TIK bagi Staf dan Perangkat Desa.