Pemberdayaan Pandu Digital Tahap 2 : Mengenalkan Instagram dan Facebook sebagai Sarana Berjualan Online Kepada Pelaku UMKM Desa Kandang

Penyampaian materi facebook oleh Massol.

Pemalang – Minggu, (05/09) Kementerian Kominfo bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Dinpermasdes) melalui program Pusat Pemberdayaan Informasi Desa (Puspindes) melaksanakan kegiatan pandu digital tahap 2 di desa Kandang kecamatan Comal kabupaten Pemalang. Kegiatan dengan peserta pelaku UMKM dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Kandang.

Kegiatan pandu digital untuk tahap pertama sudah selesai dilaksanakan, kemudian ditahap kedua ini, desa Kandang merupakan yang pertama melaksanakan. Peserta yang dihadirkan adalah pelaku UMKM desa Kandang yang ditahap pertama sudah mengikuti pelatihan dengan materi E-mail dan Digital Marketing.

“ Tahun anggaran 2022 desa Kandang akan fokus ke infrastruktur pembangunan layanan internet desa. Nantinya dibeberapa titik akan dipasang spot wifi yang dapat mendukung kegiatan bapak ibu dalam memanfaatkan handphonenya agar lebih produktif” ujar Muhtadin selaku Kepala Desa Kandang.

Materi yang disampaikan dalam pemberdayaan pandu digital tahap kedua ini adalah pemanfaatan media sosial Instagram dan Facebook sebagai sarana menjual produk bagi pelaku UMKM. Tidak bisa dipungkiri, meskipun mayoritas masyarakat menggunakan Instagram dan Facebook namun pemanfaatannya hanya sebatas untuk kepentingan pribadi yang bersifat konsumtif. Dari sini kita berusaha agar akun yang dimiliki oleh pelaku UMKM ini dapat lebih produktif untuk memposting dagangannya.

Terakhir, masyarakat diajak untuk lebih bijak menggunakan handphonenya termasuk bagi orang tua agar dapat mengontrol anak-anaknya dalam menggunakan handphone.

Pandu Digital adalah program dari Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital. Dimana Pandu Digital adalah orang-orang yang mampu menggunakan TIK secara cerdas, Kreatif dan Produktif serta dapat mempromosikan, menularkan serta memberikan edukasi kepada masyarakat dalam membantu pemerintah untuk lebih berdaya dalam penggunaan TIK kepada masyarakat dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *