Pemalang – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Radar Tegal yang ke 20 setiap tanggal 20 November, memberikan beberapa penghargaan kepada kepala daerah. salah satu penghargaannya adalah Kepala Daerah Inovatif yang diberikan kepada H. Junaedi selaku bupati Pemalang. Pemberian penghargaan sendiri bertempat di peringgitan pendopo kabupaten Pemalang, Radar Tegal yang dalam hal ini diwakili oleh general manager M. Saehun pada kamis (19/11).
Bukan tanpa alasan jika H. Junaedi mendapatkan pengahrgaan tersebut, mengingat peran beliau dalam mendorong dan mensupport pengembangan berbagai inovasi teknologi informatika yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Pemilihan Kepala Desa serentak pada tahun 2018 menggunakan sistem E-voting menjadi salah satu bukti inovasi yang dilakukan kabupaten Pemalang. Padahal kabupaten lain masih kebingungan dalam menerjemahkan pelaksanaan E-voting tapi Pemalang sudah dan terlaksana dengan baik. BUMDes di Pemalang juga sangat aktif hal tersebut terjadi karena adanya upaya dan peran serta dari kepala daerah” ujar M. Saehun.
Mendapatkan penghargaan kepala daerah inovatif bukan berarti Pemalang berhenti dan puas untuk terus berinovasi. Justrus dengan penghargaan tersebut menjadikan Pemalang terusĀ berupaya menciptakan berbagai inovasi baru. Salah satu inovasi yang dikembangkan melalui Pusat Pengembangan Informatika dan Desa (Puspindes) dibawah program dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes),
“Dalam acara penghargaan WSIS Prize tahun 2018 di Jenewa Swiss kita mendapat penghargaan dalam kategori Shared Knowledge. Disana kita diundang untuk melakukan paparan apa saja yang dilakukan pemerintah daerah, saya sendiri yang memaparkan. Berbagai elemen juga ikut andil dalam inovasi yang dilakukan oleh Pemalang, ada dari pegiat it, pegiat media sosial dan lain-lain. Dengan hal tersebut masyarakat dan menerima dan ada transfer knowledge kepada kami jajaran pemerintah desa dari pegiat it.” H. Junaedi Bupati Pemalang.
Puspindes sendiri adalah program unggulan yang dibangun secara multisteakholder khususnya para penggiat, pemberdaya yang memiliki kompetensi di bidang pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ) , yang didirikan untuk merealisasikan Undang undang No 6 tahun 2014 pasal 86 ayat 1 khususnya di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang. Yang bukan hanya menyediakan layanan Sistem Informasi Desa tetapi membantu menyiapkan Sumber Daya Manusia pengelola Sistem Informasi Desa tersebut khususnya memberikan pelatihan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh PUSPINDES Kabupaten Pemalang bagi staf dan perangkat desa. Dan memberikan pelatihan penggunaan perangkat dan aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi staf dan perangkat desa yang berada di wilayah Kabupaten Pemalang.
Sumber : puskapik.com