Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah No 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa di Provinsi Jawa Tengah

Keberadaan Landasan Hukum dalam proses penerapan Sistem Informasi Desa merupakan bagian yang terpenting dalam penentuan kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten didalam memfasilitasi Sistem Informasi Desa sesuai yang tercantum didalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah didalam memfasilitasi proses pengembangan Sistem Informasi Desa yaitu dengan mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam peraturan gubernur nomor 47 Tahun 2016 sangatlah memberikan kekuatan secara hukum dengan proses pelaksanaan fasilitasi penerapan Sistem Informasi Desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui penyelengaranya yaitu Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Keluarga Berencana ( BAPERMAS KB ) Kabupaten Pemalang yang dalam pelaksanaan teknis dilakukan oleh Program Pusat Pemberdayaan Informatika Desa yang merupakan program unggulan dan program inovasi Kabupaten Pemalang didalam Proses Memfasilitasi Pemerintah Desa dalam penerapan Sistem Informasi Desa dan Pemberdayaan Informatika Desa di Kabupaten Pemalang.

Dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 Bab IV Pasal 4 dijelaskan bahwa Kebijakan dan Strategi pengelolaan Data desa adalah satu Sistem Data dan Informasi Desa , berupa data terintegrasi dari berbagi sumber data melalui perangkat daerah yang membidangi Pemberdayaan Masyarat. Desa. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil . Jadi jelaslah bahwa kewenangan kebijakan pengembangan Sistem Informasi Desa ini berada di bawah Perangkat Desa yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dalam hal ini di Kabupaten Pemalang dinas terkait yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat, Desa adalah BAPERMAS KB Kabupaten Pemalang.

DalamĀ  Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 butir e dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah dan Kabupaten Berkewajiban memfasilitasi proses pengembangan aplikasi kepada seluruh desa, dan dijelaskan pada Bab VIII Pengembangan SID pada pasal 12 ayat 2 dijelaskan : Pengembangan SID Sebagaimana dimasukdes ayat (1) meliputi :

  • Pengembangan Perangkat Keras yang mencakup komputer, server dan jaringan intranet dan jaringan internet.
  • Pengembangan perangkat lunak yang mencakup sistem operasi, data base server, panduan penggunaan SID, Tampilan SID dan ruang lingkup SID.
  • Pengembangan Sumber daya manusia yan mencakup administrator sistem di tingkat Daerah, Kabupaten, Kecamatan, desa dan tenaga pelatih.

Berdasarkan uraian diatas jelas Program Unggulan dan Program Inovasi Kabupaten Pemalang ini yaitu Program PUSPINDES Kabupaten Pemalang yang memiliki tugas pokok didalam menginisasi dan menfasilitasi penerapan Sistem Informasi Desa yang diselenggarakan oleh BAPERMAS KB Kabupaten Pemalang sudah sesuai dan sejalan dengan Peraturan Gubernur tersebut.

Untuk mengunduh Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 47 Tahun 2016 disini .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *