Dengan adanya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, menjadi dasar yuridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang tergolong miskin di desa. Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan desa untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi.
BLT Dana Desa diberikan kepada warga miskin di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja. BLT Dana Desa diberikan dalam rangka untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat COVID-19. Ia menjelaskan alokasi pemberian BLT itu dibagi dalam tiga tingkatan dengan merujuk pada besaran Dana Desa.
- Desa yang miliki Dana Desa kurang Rp 800 juta, BLT dialokasikan 25 persen.
- Desa yang miliki Dana Desa Rp 800 juta – Rp 1,2 miliar, BLT dialokasikan 30 persen.
- Desa yang miliki Dana Desa diatas Rp 1,2 miliar, BLT dialokasikan 35 persen.
Namun tantangan desa dan pemerintah daerah agar segera merevisi APBDes dengan merujuk pada Permendagri Nomor 69 Tahun 2018. Pasalnya Dana Desa nantinya bakal fokus ke tiga hal yaitu Penanganan COVID-19, Program Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai. Karena itu dibutuhkan pendataan yang benar agar tak terjadi kecemburuan sosial di masyarakat, dan juga dalam situasi pandemi seperti saat ini kita akan menemukan orang miskin baru. Skema yang seperti apa yang mestinya desa lakukan mengingat desa pun masih menanti beberapa kondisi teknis dari Kabupaten revisi Perbub Dana Desa tentunya untuk melakukan refocusing kegiatan dan anggaran. Siapa yang melakukan pendataan penduduk miskin sebagai penerima BLT dari Dana Desa ? Dalam Permendes 6/2020 sudah ditentukan bahwa mekanisme pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Relawan yang dimaksudkan adalah Relawan Tanggap COVID-19, yang perintah pembentukannya berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020.
Relawan tersebut melakukan pendataan terfokus pada RT, RW, dan desanya. Mengingat keanekaragam bentuk pemerintahan desa di Indonesia, bentuk dan tata kelola RT, RW dan desa tentu dapat disesuaikan dengan kondisi riil masing-masing daerah. Setelah para relawan desa melakukan pendataan, hasil pendataan sasaran keluarga penduduk miskin dilakukan musyawarah desa dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data penduduk miskin yang berhak menerima BLT. Lalu legalitas dokumen hasil pendataan yang sudah divalidasi dan finalisasi ditandatangani oleh Kepala Desa. Kemudian, dokumen ini oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Akhirnya, dapat dilaksakan kegiatan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan. Secara juridis (aturan) proses pendataan ini sederhana saja. Maka jangan dibuat ribet dan rumit.
Adapun terkait metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus:
1) Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% dari jumlah Dana Desa.
2) Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30%.
3) Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% dari jumlah Dana Desa. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sedangkan mekanisme penyalurannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai setiap bulan, atau ditranfer ke rekening. Jangka waktu masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020 dan besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga. Monitoring dan evaluasi skema BLT Dana Desa dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Sedangkan penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa.
Pingback: Aturan BLT Dana Desa kembali di Revisi oleh Kemenkeu | Program Pusat Pengembangan Informatika dan Desa