Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Desa yang merupakan Badan Publik mempunyai kewajiban untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi sacara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana. Mengakomodasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah kabupaten Pemalang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa melalui Puspindes telah mengakomodir 211 desa untuk membuat website sebagai salah satu sarana pemerintah desa menyediakan informasi kepada masyarakat.
Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah kabupaten seperti pelatihan website, lomba media informasi desa sampai pada penghargaan admin desa. Hal tersebut bertujuan agar pemerintah desa proaktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat karena pada dasarnya pemerintah kabupaten sudah menyiapkan wadahnya berupa website.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten tidak serta merta membuat seluruh desa di kabupaten Pemelang aktif dalam mengunformasikan penyelenggaraan pemerintahannya. Berikut adalah infografis yang kami sajikan mengenai keaktifan website desa perkecamatanyang dirilis pada (31/3). Semoga bermanfaat dan menjadi motivasi bagi pemerintah desa untuk menginformasikan segala kegiatan yang diselenggarakan oleh desa.