Pemalang – Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Musrenbang diatur dalam Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk tingkat nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Adapun Musrenbang Desa forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Proses Musrenbang Desa dimulai dari aspira warga tingkat RT/RW yang diteruskan ke tingkat Musyawarah Dusun (Musdus). setelah setiap dusun menyusun rencana pembangunan maka hasil tersebut dibawa ke tingkat Desa (Musrenbangdes). Tahap selanjutnya adalah penyampaian hasil Musrenbangdes ke tingkat yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Kecamatan dan dilanjut ke Musrenbang Kabupaten.
Jadwal Musdus dan Musrenbangdes sendiri sudah berlangsung dari awal Januari dan selanjutnya akan dilaksanakan Musrenbangkec dari tanggal 20 Januari sampai 5 Februari yang akan dilakukan secara bertahap di 14 kecamatan di Kabupaten Pemalang. Adapun jadwal terlampir sebagai berikut: