Digitalisasi Informasi di Indonesia desawa ini tumbuh sangat pesat. Hal ini ditadai dengan banyaknya pemakaian hasil teknologi informasi dalam berbagai bidang kehidupan. Semua dikarenakan TI sendiri yang bersifat lebih mudah, efektif dan efisien dalam penggunaannya. Dengan adanya berbagai kelebihan tersebut, tidaklah aneh jika TI sendiri dewasa ini menjadi basis dalam segala pekerjaan.
Sejalan hal itu hadirnya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan pemerintah memberikan dampak yang positif. Hadirnya UU tersebut salah satunya memberikan amanah bagi desa-desa agar mampu menerapkan TI dalam pembangunan di desa.
Sebagai wujud dalam impelementasi dan perubahan arah kebijakan prioritas kebutuhan desa dalam mempengaruhi percepatan pembangunan desa. Pentingnya data bagi pemerintahan desa diperlukan secara berkala dan masih menjadi kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Daerah. Dalam hal ini Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa sesuai amanat UU Desa No 6 Pasal 86 Ayat (2) Sidekem menjadi platform pengembangan Sistem Infomasi Desa di tahun 2020 ini berfokus membangun rancang pada pengelolaan data desa harapanya bagaimana menghasilkan data yang bisa mencerminkan tingkat intervensi terhadap perubahan situasi yang ada di desa selaras perencanaan RPJMDes dengan RPJMD 5 tahun ke depan, menuju desa berdaya melalui akurat data.
Permendes menegaskan bahwa dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yang mengukur seluruh aspek pembangunan, sehingga mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya. Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Dinpermasdes Kab Pemalang bersama PUSPINDES menyelenggarakan Bintek Pengelolaan Sistem Informasi Desa dan Kawasan (SIDEKEM).
Bintek akan dibagi menjadi tiga cluster, pada cluster pertama Bintek Pendataan Lembaga Pemerintahan Desa & Pengelolaan JDIH Desa dengan sasaran peserta adalah Kepala Urusan Pemerintahan Aparatus Perangkat Desa, konten isian tercapaianya data perangkat desa secara detail personal, entry jumlah RT/RW sehingga muncul jumlah kelembagaan RT dan RW di masing-masing desa, entry produk hukum apa saja yang telah diproduksi oleh pemerintahan desa, serta profil singkat dari desa tersebut. Bintek akan berlangsung pada 7 September s/d 28 September 2020
No | Hari/Tanggal | Kecamatan |
1 | Senin, 7 Sept 2020 | Pemalang |
2 | Selasa, 8 Sept 2020 | Ulujami |
3 | Rabu, 9 Sept 2020 | Pulosari |
4 | Kamis, 10 Sept 2020 | Belik |
5 | Senin, 14 Sept 2020 | Watukumpul |
6 | Selasa, 15 Sept 2020 | Bodeh |
7 | Rabu, 16 Sept 2020 | Bantarbolang |
8 | Kamis, 17 Sept 2020 | Randudongkal |
9 | Senin, 21 Sept 2020 | Moga |
Warungpring | ||
10 | Selasa, 22 Sept 2020 | Taman |
11 | Rabu, 23 Sept 2020 | Petarukan |
12 | Kamis, 24 Sept 2020 | Ampelgading |
13 | Senin, 28 Sept 2020 | Comal |