Arah Digitalisasi Data

Ilustrasi gambar dari ArenaLTE.com

Digitalisasi desa harus memperhatikan kepentingan dan tujuan dari digitalisasi itu sendiri. Digitalisasi dapat digunaka untuk pemerintahan desa, pembangunan desa maupun pemberdayaan masyarakat desa. Apa yang akan didigitalisasikan tentunya harus sesuai dengan kepentingan desa, bila desa memiliki anggaran dari berbagai sumber dana seperti dasa desa, alokasi dana desa, pembagian pajak, serta dana dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, dana tersebut dapat dipergunakan sesuai dengan kebutuhan desa dengan melihat rujukan dari hasil digitalisasi berupa data akan menjadi terukur kebutuhan dari desa apa saja.

Melalui digitalisasi data desa menuju SDGs desa, SDGs Desa yang menjadi pedoman Kepala Desa dalam penggunaan dana desa tahun 2021 tersebut semua program pemerintah akan tepat sasaran, tidak akan terjadi penumpukan pada satu orang tertentu, serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat juga terhambatnya pembangunan desa akibat masa pandemi covid-19, penggunaan dana desa tahun 2021 akan mengarah pada pencapaian SDGs desa sebagai prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 Permendes PDTT No 13 Tahun 2020 salah satunya program prioritas nasional sesuai kewenangan desa adalah pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya hingga pengembangan tekhnologi informasi dan komunikasi.

Pengelolaan data menjadi hal penting dalam mempengaruhi percepatan pembangunan desa. Data merupakan unsur utama yang menentukan tingkat kualitas kebijakan pemerintah desa. Transfer knowledge pentingnya data bagi pemerintahan desa diperlukan secara berkala dan masih menjadi kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Daerah. dalam hal ini Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa sesuai amanat UU Desa No 6 Pasal 86 Ayat (2) Sidekem menjadi platform pengembangan Sistem Infomasi Desa di tahun 2020 ini berfokus membangun rancang pada pengelolaan data desa harapanya bagaimana menghasilkan data yang bisa mencerminkan tingkat intervensi terhadap perubahan situasi yang ada di desa selaras perencanaan RPJMDes dengan RPJMD 5 tahun kedepan,menuju desa berdaya melalui akurat data.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *