BUMDes Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Ilustrasi (Google Image)

Pemalang – Indonesia adalah negara yang terdiri dari 74.957 Desa Berdasarkan Permendagri No.137 tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Artinya sebagian besar wilayah di Indonesia adalah Desa dimana desa-desa ini memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan. Sumber daya alam yang begitu melimpah di Desa tentu butuh pengelolaan dan menejemen yang bagus supaya dapat dimanfaatkan dan mensejahterakan masyarakat desanya.

Melalui visi Presiden Joko Widodo yang menetapkan membangun Indonesia dari pinggiran dalam Nawacitanya-nya adalah salah satu yang membuat desa mendapat nasib baik. Pemerintah mengucurkan dana bagi desa-desa di Indonesia agar perekonimian masyarakat Indonesia merata tidak hanya di kota. Adanya Dana Desa ini memungkinkan bagi setiap desa mendirikan badan usaha ditingkat desa.

Apa itu BUMDes?

Badan Usaha Milik Desa atau biasa disingkat dengan BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa. BUMDes ini bertujuan untuk mendorong terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dengan cara menciptakan produktivitas ekonomi bagi desa dengan berdasar pada ragam yang dimiliki oleh desa.

Lembaga BUMDes ini terbentuk dari aspirasi warga desa yang diputuskan melalui musyawarah tingkat desa (Musdes). Musyawarah Desa adalah forum tertinggi yang melahirkan berbagai keputusan secara bersama dan utama. Musyawarah Desa berguna untuk hal yang strategis seperti Penataan Desa, Perencanaan Desa, Kerja Sama Desa, Rencana Investasi yang masuk ke Desa, Pembentukan BUMDes, Penambahan dan pelepasan aset Desa, dan kejadian luar biasa lainnya. Musyawarah Desa dalam kaitannya dengan pembentukan BUMDes yaitu menentukan mulai dari nama lembaga, pemilihan pengurus hingga jenis usaha yang bakal dijalankan.

Lantas Jenis Usaha apa yang dapat dijalankan?

  1. Bisnis Sosial/ Serving

Melakukan pelayanaan pda warga sehingga warga mendapatkan manfaat sosial yang besar. Pada model usaha seperti ini BUMDes tidak menargetkan keuntungan profit. Jenis bisnis ini seperti pengelolaan air minum, pengolahan sampah dan sebagainya.

  1. Keuangan/Banking

BUMDes bisa membangun lembaga keuangan untuk membantu warga mendapakan akses modal dengan cara yang mudah dengan bunga semurah mungkin. Bukan rahasia lagi, sebagian besar bank komersil di negeri ini tidak berpihak pada rakyat kecil pedesaan.

Selain mendorong produktivitas usaha milik warga dari sisi permodalan, jenis usaha ini juga bisa menyelamatkan nasib warga dari cengkeraman renternir yang selama ini berkeliaran di desa-desa.

  1. Bisnis Penyewaan/Renting

Menjalankan usaha penyewaan untuk memudahkan warga mendapatkan berbagai kebuuhan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan misalnya penyewaan gedung, alat pesta, penyewaan traktor dan sebagainya.

  1. Lembaga Perantara/Brokering

BUMDes menjadi perantara antara komoditas yang dihasilkan warga pada pasar yang lebih luas sehingga BUMDes memperpendek jalur distribusi komoditas menuju pasar. Cara ini akan memberikan dampak ekonomi yang besar pada warga sebagai produsen karena tidak lagi dikuasai tengkulak.

  1. Perdagangan/Trading

BUMDes menjalankan usaha penjualan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat yang selama ini tidak bisa dilakukan warga secara perorangan. Misalnya, BUMDes mendirikan Pom Bensin bagi kapal-kapal di desa nelayan. BUMDes mendirikan pabrik es ada nelayan sehingga nelayan bisa mendapatkan es dengan lebih murah untuk menjaga kesegaran ikan tangakapan mereka ketika melaut

  1. Usaha Bersama/Holding

BUMDes membangun sistem usaha terpadu yang melihatkan banyak usaha di desa. Misalnya, BUMDes mengelola wisata desa dan membuka akses seluasnya pada penduduk untuk bisa mengambil berbagai peran yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha wisata itu.

  1. Kontraktor/Contracting

Menjalankan pola kerja kemitraan pada berbagai kegiatan desa seperti pelaksana proyek desa, pemasok berbagai bahan pada proyek desa, penyedia jasa cleaning servise dan lain-lain. Apalagi sejak 2018 pemerintah desa dilarang mengundang kontraktor dari luar desa untuk mengerjakan berbagai proyek yang dimiliki desa.

Hal penting dalam pembuatan keputusan mengenai unit usaha adalah, BUMDes tidak boleh mematikan potensi usaha yang sudah dijalankan warga desanya. Usaha BUMDes juga harus memiliki kemampuan memberdayakan kesejahteraan banyak orang. Ini yang disebut sebagai asas subsidiaritas.

Apakah BUMDes dapat bekerjasama dengan pihak luar?

Baru-baru ini Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar membuka peluang kerja sama China dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di sektor perdagangan.

Hal tersebut dikatakan saat menerima kunjungan dari Duta Besar China untuk Indonesia, Xiao Qian di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Jakarta, Rabu (18/12).

“Kita mengharapkan nanti ada kerjasama Cina dan Indonesia langsung ke daerah perdesaan. Bisa dalam bentuk perdagangan hasil produksi BUMDes. Karena nanti (BUMDes) akan dibuat holding sampai ke super holding, sehingga produk bisa langsung dari sumber aslinya dengan rantai perdagangan yang lebih pendek,” ujarnya.

Duta Besar China untuk Indonesia, Xiao Qian sendiri pernah berkunjung ke Desa Penggarit Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang. Bahkan direktur BUMDes Desa Penggarit sempat terbang ke China untuk melakukan studi banding. Hal tersebut tentu membuka lebar peluang BUMDes untuk megembangkan usahanya.

Duta Besar China untuk Indonesia, Xiao Qian mengakui, kerjasama Indonesia dengan China di bidang perdesaan dan pertanian telah mengalami perkembangan yang luar biasa. Ia berharap, kerja sama tersebut dapat terus terjalin dan berkembang menjadi lebih baik.

“Jika memungkinkan kami ingin mengunjungi satu atau dua desa yang telah mengikuti studi banding (ke China) untuk melihat bagaimana (potensi) kerjasama di desa tersebut,” ujarnya.

Tidak hanya dengan China, BUMDes dapat bekerjasama dengan siapapun baik di dalam negeri atau di luar negeri, namun, untuk menarik minat para investor tentu harus dibarengi dengan iklim BUMDes yang sehat, aktif dan inovatif yang dapat memberikan pendapatan bagi desa maupun masyarakat desa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *