Dasar Perubahan APBDES dan Pola PKTD

Gambar ilustrasi dari https://www.transbojonegoro.com Eko Cahyona

Pandemi Covid-19 yang melanda hamper seluruh dunia termasuk Indonesia memaksa pemerintah baik pusat, daerah bahkan sampai desa harus beradaptasi tehadap anggaran yang ada. Presiden Jokowi diawal covid-19 yang melanda Indonesia sudah menginstruksikan agar para pejabat baik ditingkat pusat maupun daerah menunda perjalanan dinas agar anggaran dapat dipakai untuk penanganan covid-19. Bahkan APBN pun mengalami perubahan untuk penanganan covid-19 sebesar Rp. 405,1 triliun, Hal tersebut juga terjadi pada APBDesa.

Adapun dasar perubahan APBDes, Kementerian Desa telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas surat edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Trasnmigrasi Nomor 8 Tahun 2019 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Dimana desa diharapkan segera mengambil langkah-langkah pencegahan dan melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19 melalui berbagai langkah yang diperlukan. Untuk anggaran pencegahan dan penangganan COVID-19 di Desa, Pemerintah Desa dapat menggunakan Dana Desa Tahun 2020.

Bilamana dalam APBDes belum tersedian atau belum dianggarkan anggaran untuk bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan Mendesak Desa. Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebagaimana diatur dalam Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Yaitu dengan cara mengeser belanja desa dari bidang dan sub bidang lain ke bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak di Desa. Pandemi Global Virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak terhadap ekonomi dan kesehatan masyarakat Indonesia baik yang berada di kota maupun desa. Surat Edaran Menteri Desa menjadi dasar bagi perubahan untuk menggeser pembelajaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesa desa dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19 di Desa. Adapun keadaan Luar Biasa (KLB) diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.

Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) melalui pengelolaan secara swakeloa serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa. Pekerja diprioritaskan bagi keluarga miskin, pengangguran serta anggota masyarakat marjinal lainnya. Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.

 

Penulis : Gatot Ari Wibowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *