Klasifikasi BUMDes

Gambar diambil dari situs desabisa.com

Badan Usaha Milik Desa atau yang sering disebut BUMDes merupakan salah satu kelembagaan ekonomi di desa yang saat ini sedang gencar-gencarnya di bentuk di desa. Sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 pasal 87 ayat 3 bahwa BUMDes dibentuk dengan peraturan desa, hal ini memberikan kesempatan yang sangat luas bagi desa untuk membentuk badan usaha.

Perkembangan pembentukan BUMDes di Jawa Tengah menunjukkan progres yang luar biasa, pada tahun 2013 baru tercatat 122 unit, pada tahun 2016 melonjak menjadi 1.413 unit dan pada pertengahan tahun 2017 mencapai 2.323 unit. Hal ini karena Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten telah terus menerus mengupayakan untuk mendorong agar semua desa mendirikan dan membentuk badan usaha.

Hal ini sejalan dengan semangat dari UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa yang merupakan payung hukum otonomi desa untuk mengatur rumah tangga sendiri yang sekaligus sebagai kewajiban desa untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

Mendirikan BUMDes ini juga bertujuan untuk mencari Pendapatan Asli Desa (PA Desa). Sehingga ke depan desa mampu sebagai enterprenour, bukan hanya sebatas tempat menggelar pembelanjaan anggaran semata. Diharapkan setelah BUMDes berdiri ke mana arah pertumbuhan dan perkembangan BUM Desa harus sudah disadari sejak awal. Sehingga BUMDes nantinya akan tumbuh dan berkembang ke arah yang sejalan dengan semangat berprofit dan beroperasional secara ideologis sehingga benar-benar mendatangkan benefit sebagaimana karakter yang harus ada di BUMDes. Meskipun demikian BUMDes tetap juga mempunyai fungsi sosial yaitu untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan menggerakkan potensi ekonomi lokal desa.

BUMDes yang telah terbentuk memiliki perkembangan yang berbeda-beda, hal ini banyak penyebabnya antara lain potensi desa yang berbeda, kemampuan SDM, ketersediaan modal, kepedulian pemerintah desa dan masyarakat, dan lain sebagainya. Tingkat perkembangan yang berbeda akan mempengaruhi intervensi atau strategi pembinaan yang akan dilakukan agar sesuai dengan kondisi BUMDes.

Instrumen yang dapat dan mudah dipahami oleh para pemangku kepentingan dapat dijadikan alat mengkomunikasikan dan merancang strategi pengembangan organisasi BUMDes. Strateginya dengan melakukan klasifikasi untuk mengetahui perkembangan BUMDes untuk memudahkan dalam melakukan pembinaan. Setiap klasifikasi yang berbeda tentunya diperlukan strategi tindakan intervensi yang berbeda sehingga pembinaan yang dilakukan akan tepat sasaran dan akurat untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal.

Nantinya dari hasil klasifikasi BumDes akan dijadikan tolak ukur pembinaan bagi BUMDes. selanjutnya pembinaan BUMDes mengaju peningkatan kualitas sub sub indikator menuju kualitas dan kondisi yang meningkat.

Arah kebijakan pembinaan BUMDes bertumpu pada upaya fasilitasi pengembangan SDM, penguatan kelembagaan, peningkatan aksesitas permodalan dan advokasi kebijakan yang dirumuskan berdasarkan skala prioritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *