Pemuda dan Desa Nasib Masa Depan Desa Berada di Genggaman Tangan Pemuda, Bukan di Dana Desa

Desa merupakan suatu tempat yang terdiri dari suatu kumpulan masyarakat yang
memiliki kebudayaan, adat istiadat dan ciri khas setempat. Dalam benak setiap
pemuda, desa merupakan tempat yang selalu dirindukan, mulai dari suasananya,
makanan khasnya, kebudayaannya serta kebiasaan yang ada di desa. Kerinduan
pemuda ini dapat dibuktikan bahwa setiap tahunnya di hari – hari besar banyak
pemuda yang bekerja di kota melakukan prosesi mudik ke desa. Prosesi mudik
menjadi salah satu sorotan dalam perkembangan dan kemajuan suatu desa, karena
hampir setiap pemuda yang berada di desa, mengadu nasib hidupnya ke kota, alasan
pemuda pergi mengadu nasib ke kota ialah, mulai dari tidak adanya pekerjaan di
desa, hidup susah di desa, sampai adanya keterbelakangan nasib suatu desa. Alasan
tersebut menjadikan seakan – akan bahwa hidup di desa tidak dapat memberikan
nasib yang baik bagi setiap pendudukanya, terutama bagi pemuda dan menjadikan
desa hanya sebagai tempat kembali para perantau atau tempat bersantai sementara.
Keadaan di lapangan, juga dapat mendukung alasan pemuda pergi ke kota, karena
masih terdapat beberapa desa yang mengalami ketertinggalan, yang ditandai
dengan rasio kemiskinan yang besar, ketidaktepatan dalam pengolahan sumber
daya alam, tidak memadainya fasilitas umum seperti puskesmas atau sekolah, dan
sedikitnya lapangan pekerjaan yang tersedia. Selain itu suatu desa juga tidak luput
dari perhatian pemerintah, yang dalam perjalanannya sering terpinggirkan dan luput
dari perhatian. Tidak sedikit pemangku kekuasaan yang hanya memanfaatkan suara
penduduk desa saja, setelah itu mereka tersingkirkan dan dibiarkan hidup dalam
lingkup keterbelakangan.
Data di tahun 2016 menunjukan bahwa 28 juta penduduk di Indonesia berada di
zona kemiskinan, dengan 18 juta merupakan penduduk yang tinggal di desa
(Kompasiana, 2018). Situasi angka tersebut dapat dikatakan sebagai sebuah krisis
yang terjadi di desa. Krisis dalam arti, desa mengalami kendala dalam proses
pengurusan dan pengendalian untuk mencapai sebuah kemajuan desa, sehingga

memunculkan dampak yang serius pada aspek sosial, ekonomi, dan pendidikan.
Aspek sosial memiliki dampak semakin memudarnya nilai – nilai dan kohesifitas
(ikatan) penduduk, rasa gotong royong yang mengalami kemunduran, mulai
melemahnya praktik swadaya, dan tergerusnya budaya lokal oleh budaya asing.
Aspek ekonomi yang berdampak pada lapangan kerja yang semakin dipersempit,
dan kerugian dalam pengolahan sumber daya alam desa yang banyak dikuasai oleh
asing atau pemilik modal. Aspek pendidikan yang berdampak pada
keterbelakangan pengetahuan penduduk des, dan kualitas pendidikan yang rendah.
Aspek – aspek tersebut merupakan poin – poin yang menjadi perhatian dalam
menentukan nasib masa depan suatu desa. Berbagai solusi ditawarkan oleh
pemerintah dalam menangani keterbelakangan suatu desa, salah satunya dengan
slogan “ Desa Berdaulat” dan mengesahkan Undang – undang Nomer 6 Tahun 2014
Tentang Desa. Pengesahan undang – undang tersebut membawa kabar baik bagi
desa, karena diberikannya dana desa, ke seluruh desa di Indonesia. Anggaran dana
desa tersebut diambil dari APBN, yang dapat digunakan bagi desa untuk
menguatkan kewenangan pemerintah, pembangunan desa dan pemberdayaan
masyarakat.
Proses di lapangan dalam realisasi dana desa tidak berarti menjadikan
impelementasi bahwa dana desa sudah dapat menyelesaikan sebuah permasalahan.
Undang – undang desa yang telah disahkan dan dana desa yang telah
didistribusikan, setelah lima tahun ternyata menunjukan grafik yang belum dapat
meningkatkan aspek penting yang terdapat di desa, yang dapat diartikan bahwa desa
belum dapat berada di posisi yang berdaulat. Berdasarkan data BPS (Badan Pusat
Statistik) pada bulan Maret tahun 2018 menunjukan bahwa ketimpangan wilayah
desa di seluruh Indonesia mengalami eskalasi menjadi 1,25 % dari bulan Maret
tahun 2017 (Tirto,2017). Tentu eskalasi ini menjadi peringatan dalam implementasi
dana desa di seluruh Indonesia, banyak persoalan yang menjadi latar belakang dari
situasi eskalasi ini, salah satunya adalah persoalan penggelapan dana desa oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dana desa dalam penggunaanya juga tidak selalu mengalami sebuah persoalan, ada
beberapa dana desa yang berhasil meningkatkan dan memeretakan pembangunan
desa – desa di Indonesia, namun dana desa juga bukan menjadi langkah solutif
tunggal dalam menyelesaikan variasi berbagai permasalahan dan bukan menjadi
tumpuan harapan di masa depan, melainkan generasi pemudalah yang dapat
menjadi salah satu solusi dan menjadi tumpuan harapan dalam menentukan nasib
masa depan di suatu desa.
Pemuda merupakan bibit unggul yang dimiliki oleh desa, semangat perjuangan
pemuda dapat membawa nasib masa depan desa ke arah kemakmuran. Dengan
memproyeksikan jejak rekam para pemuda dalam pergerakan di masa perjuangan
kemerdekaan Indonesia, mereka memiliki sejarah yang cukup bagus. Dalam ranah
perubahan sosial di Indonesia, pemuda selalu menempatkan di garda paling
terdepan. Semangat perjuangan pemuda inilah yang menjadikan rasa saling gotong
royong dalam membangun nasib masa depan suatu desa dapat menjadi lebih ringan.
Pemuda memiliki rasa perjuangan yang kuat, pencerahan pemikiran dan menjadi
pembakar api perjuangan dalam menghadapi sebuah tantangan.
Sifat yang dimiliki pemuda itulah yang menjadi sebab Presiden pertama Indonesia
Ir. Soekarno melantunkan petuah “Berikan aku sepuluh pemuda maka akan aku
goncang dunia “. Dalam nipak tilas sejarah dimasa perjuangan bahwa pemuda telah
menggores semangat – semangat perjuangan, diantaranya di Hari Kebangkitan
Nasional 1908, Hari Kelahiran Sumpah Pemuda 1928, dan Hari Kemerdekaan
Indonesia 1945. Sejarah tersebut terjadi berkat pergerakan perjuangan para pemuda
dalam melepaskan bangsa Indonesia dari jajahan bangsa lain. Terlepas dari sejarah
masa perjuangan, pada masa reformasi 1998 pergerakan pemuda yang terdiri dari
mahasiswa, pelajar, dan elemen masyarakat berhasil melengserkan tatanan
kekuasaan pada waktu itu. Rentetan riwayat dari perjuangan pemuda itulah
mengandung arti bahwa pemuda memberikan kontribusi jiwa, raga dan pikiran
yang cukup besar bagi kemerdekaan bangsa Indonesia. Untuk itu dalam
membangun nasib masa depan suatu desa peran, pikiran, kiprah dan kontribusi para
pemuda sangat penting untuk selalu diikut sertakan.

Keberadaan pemuda di desa sebagai penggerak dan perubah keadaan di desa sangat
memainkan posisi yang strategis, karena pemuda memiliki jiwa kepempinan yang
tinggi, semangat yang membara, pembeharu keadaan, pelopor pembangunan dan
keterbukaan pikiran. Nasib masa depan desa dapat dicapai dalam genggaman
tangan para pemuda, karena dalam genggaman tangan pemuda, mereka dapat
menata atau mengorganisir dalam membantu pemenuhan kebutuhan penduduk
desa, dapat sebagai media dalam menyampaikan aspirasi, keluhan dan keinginan
penduduk desa, serta dapat menjadi pemimpin atau penerus pengurus publik di
tatanan pemerintahan desa.
Pemuda yang merupakan modal penting dalam pembangunan desa, memiliki
kemampuan potensional yang dapat ditransformasi menjadi kemampuan aktual.
Kemampuan potensial seperti kecerdasaran intelektual, emosi, sosial, berbahasa
serta kemahiran dalam seni dapat di ikut sertakan dalam proses pembangunan suatu
desa. Dikutip dari Abdul Rozak (2020) startegi yang dilakukan pemuda dalam
menentukan nasib masa depan suatu desa yaitu dengan membangun solidaritas
sosial antar penduduk, bepartisipasi dalam mempraktikan nilai – nilai luhur, aktif
dalam membangun dan mengembangkan sebuah wadah atau organisasi yang dapat
memberikan manfaat bagi penduduk desa, memperbanyak belajar untuk kemajuan
desa, menciptakan karya yang bermanfaat bagi penduduk, berpartisipasi dalam
melakukan perencanaan pembangunan desa yang diselenggarakan oleh pemerintah
desa, dan melakukan suatu upaya – upaya yang dapat mendorong pemerintahan
dalam setiap tingkatan untuk menjalankan fungsinya sebagai pengurus penduduk
yang selalu berpihak bagi penduduk desa.
Variasi kemampuan pemuda, semangat pemuda, dan strategi yang inovatif, dapat
menjadikan nasib masa depan desa bergerak ke arah yang lebih maju. Genggaman
tangan pemuda dalam menentukan nasib masa depan suatu desa merupakan
langkah konkrit, selain dari peran pemerintah yang memberikan asupan dana dan
program untuk desa. Ketepatan dalam pembangunan desa yang mengenai sasaran,
dan dapat terlaksana dengan baik, serta dapat dimanfaatkan hasilnya, apabila

perencanaan tersebut benar memenuhi kebutuhan penduduk setempat atau
menekankan prinsip pro poor, pro job dan gro growth (Rozak, 2020).
Undang – undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, pasal 16
menyebutkan bahwa salah satu peran pemuda adalah sebagai agen perubahan dalam
segala aspek, terutama pada aspek pembangunan nasional. Pemuda adalah
seorang/sekelompok yang mampu membawa perubahan dan harus terlibat dalam
proses pembangunan, partisipasi pemuda dalam pembangunan merupakan
keikutsertaan pemuda untuk berkontribusi secara fisik maupun non fisik dalam
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pemanfaatan hasil (Putra,2017). Namun
dalam representasinya di lapangan berdasarkan riwayat pergerakan pemuda di masa
sekarang, gerakan yang dilakukan pemuda jarang bersentuhan dengan desa.
Pergerakan pemuda di masa sekarang cenderung mengkritisi dan memerangi
kebijakan – kebijakan pemangku kekuasaan di tatanan pemerintah kota, bukan
melakukan pemberdayaan di suatu desa. Disamping itu dengan adanya tingkat
urbanisasi yang tinggi karena sempitnya lapangan pekerjaan, menjadikan pemuda
tidak bersentuhan dengan desa. Dengan begitu, seyogyanya para pemangku
kekuasaan dan pembuat kebijakan di tatanan pemerintah desa harus melibatakan
pemuda dalam melakukan formulasi, implementasi dan evaluasi program –
program pemerintah yang ditujukan kepada desa, karena hal ini membuat para
pemuda desa dijadikan sebagai subjek, sehingga menciptakan rasa memiliki dan
keterikatan yang kuat dengan desa.
Pemberdayaan pemuda desa sangat perlu dilakukan dalam menggapai sebuah nasib
masa depan desa yang lebih makmur, adil dan sejaterah, dari genggaman tangan
pemudalah suatu desa dapat dikendalikan. Keberhasilan pembangunan nasional
tidak luput dari keberhasilan pembangunan suatu desa, karena sesuai dengan fungsi
desa, sumber kebutuhan penduduk perkotaan berasal dari sumber daya yang
dimiliki oleh desa. Serta sebaliknya ketidakberhasilan pembangunan nasional
berarti pula terjadi ketidakberhasilan pembangunan di suatu desa.

Referensi :
Kompasiana.2018.Penyebab Kemiskinan Desa Pada Probelematika Pengelolaan
Sumber Daya Alam. Diakses dari
https://www.kompasiana.com/adeirasofianti/5be332dec112fe342804ea88/

penyebab-kemiskinan-pada-desa-mengenai-problematika-pengelolaan-
sumber-daya-alam?page=1. ( 20 Agustus 2020).

Putra, S. A.2017. Peran Kaum Pemuda Dalam Pembangunan di Desa
Tanammawang. Skripsi. Fakultas Ushuluddin Filsafat dan Politik,
Universitas Islam Negeri Alauddin. Makassar.
Rozak, Abdul.2020.Peran Pemuda dalam Pembangunan Desa. Diakses dari
https://www.baktinusa.id/peran-pemuda-dalam-pembangunan-desa/.
(20 Agustus 2020).
Tirto,2017. Pengelolaan Dana Desa : Kemenkeu Sebut 200 Desa Terkena OTT.
Dari : https://tirto.id/pengelolaan-dana-desa-kemenkeu-sebut
200-desa-terkena-ott-cB1V. (20 Agustus 2020).

Riyan Eko Prasetiyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *