Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Foto bersama peserta pelatihan.

Pemalang – Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Salah satu peran BPD membahas perencanaan pembangunan desa, untuk itu perlu diadakan pelatihan bagi BPD mengenai peranannya dalam perencanaan pembangunan desa.

Adapun pelatihan bagi BPD ini dilaksanakan oleh Balai Pemerintahan Desa DI Yogyakarta Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri 16-19 Februari 2021. Dalam pelatihan tersebut setiap Kabupaten mengirimkan perwakilannya, untuk Pemalang BPD yang diberangkatkan dari desa Cibelok, Cangak, Pagergunung, Warungpring, Tambakrejo, Bantarbolang, Bulu, Gambuhan dan Kreyo.

Khusus materi  Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Perencanaan Pembangunan Desa terjadwal pada (17/2) yang disampaikan oleh Mia Zuhara.

Dengan adanya pelatihan tersebut, diharapkan BPD dapat menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat sebagai bahan dalam musyawarah pembahasan perencanaan pembangunan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *