Ketentuan Umum
-
Bandwidth Internet dari Provider sesuai dengan perjanjian dengan pihak desa.
-
Bandwidth Intranet dari Desa ke Puspindes minimal 5 Mbps Download dan Upload Simetris, disediakan oleh Pihak Provider.
-
Pihak Desa harus bisa tekoneksi dengan Pihak Puspindes melalui Pihak Provider.
-
Pihak Provider Wajib melakukan Interkoneksi secara langsung dari Router Provider ke Router Puspindes baik menggunakan media Wireless ataupun Fiber Optic (tidak diperkenankan menggunakan VPN melalui Jalur Internet).
-
Peralatan Interkoneksi dari Pihak Provider ke Pihak Puspindes yang dibebankan kepada Pihak Provider dan merupakan tanggung jawab provider seutuhnya.
-
Pihak Penyedia barang atau Provider harus menyediakan IP Phone untuk VoIP.
-
Pihak Penyedia barang atau Provider harus menyediakan Router di Desa yang mampu melakukan Manajemen Bandwidth, Routing, Manajemen Akses Internet (Mikrotik atau Cisco).
-
Pihak Desa dapat melakukan MoU dengan Pihak Provider sebagai Partner Penyedia Jasa Internet.
Ketentuan Khusus
-
Router Provider harus terhubung dengan Router Puspindes untuk melakukan routing dengan Protokol BGP.
-
Pihak Provider harus menggunakan Alokasi IP Private sesuai dengan RFC1918.
-
Pihak Provider harus melaporkan IP Address setiap desa yang sudah terhubung.
-
Alat yang digunakan untuk koneksi wireless harus menggunakan Frekuensi 5.8 Ghz.
-
Konfigurasi IP Phone dilakukan oleh Pihak Provider dengan kordinasi dengan Pihak Puspindes..
-
IP Address untuk Intekoneksi antara Pihak Provider dengan Pihak Puspindes diberikan oleh Pihak Puspindes.
-
Bilamana pihak provider tidak bisa melakukan petunjuk diatas maka dari pihak desa dapat mengganti provider yang dapat menjalankan. “PUSPINDES TIDAK BERHAK MEMUTUSKAN PERJANJIAN KARENA MOU DILAKUKAN OLEH DESA DAN PROVIDER”
aslmkum wr wb .. apakah ada nomor kontak yg bisa di hubungi berkonsultasi ttg internet desa??
langsung email aja pak ke info@puspindes.id atau mention kami di twitter @puspindes