Sistem Informasi Desa

Dokumentasi (Google Image)

Kebanyakan orang ketika mendengar Sistem Informasi Desa (SID) berpikiran hanya sebatas aplikasi contoh Sidekem, Data Desa, Siskeudes dan lain sebagainya. Padahal aplikasi ini hanyalah salah satu instrument di dalam Sistem Informasi Desa. Terlalu sempit jika berbicara Sistem Informasi Desa dibatasi dengan aplikasi.

Sebelum lebih jauh mengenal dan memahami Sistem Informasi Desa alangkah lebih baiknya kita memahami pengertian dari Sistem itu sendiri. Menurut KBBI Sistem ialah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Jadi Sistem ialah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi, atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Dari pengertian tersebut jelas jika aplikasi adalah salah satu komponen yang dibutuhkan bagi Sistem Informasi Desa

Lantas komponen apa saja yang dibutuhkan agar dapat dikatakan sebagai Sistem Informasi Desa?

Dalam Undang-undang Desa Pasal 86 Tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan yang terdiri dari 6 ayat sebagai berikut:

  1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  3. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
  4. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
  5. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
  6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Dalam ayat satu (1) dapat dijabarkan, bahwa desa mempunyai hak mendapatkan akses informasi melalui system informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Untuk kabupaten Pemalang pemerintah sudah mengembangkan Sistem Informasi Desa dan Kawasan Kabupaten Pemalang (Sidekem). Adapun dalam ayat lima (5) dijelaskan bahwa Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh pemerintah kabupaten kemudian dikelola oleh desa dan dapat diakses oleh masyarakat dan semua pemangku kepentingan.

Jadi komponen yang dibutuhkan Sistem Informasi Desa sekurang-kurangnya adalah aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah daerah (Sidekem/Data Desa dls), website, media sosial, papan informasi ditiap desa. Aplikasi Sidekem untuk mengolah berbagai data yang ada di Desa kemudian baik website, media sosial maupun papan informasi sebagai sarana informasi yang dapat diakses oleh masyarakat maupun semua pemangku kepentingan.

1 thought on “Sistem Informasi Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *