Website Desa Berbasis Masyarakat

Tampilan website desa Kangdang Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang. kandang.desa.id
Tampilan website desa Kangdang Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang. kandang.desa.id

Memasuki industri 4.0 kemajuan teknologi sudah tidak dapat dihindari lagi, jika ingin maju dan berkembang maka tidak harus mampu beradaptasi dengan teknologi. Hal inipun berlaku mulai dari pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten bahkan hingga desa. Semuanya harus mampu berkompromi dengan teknologi.

Adapun seluruh desa di kabupaten Pemalang sudah memanfaatkan teknologi, misalnya saja dengan adanya website desa untuk menginformasikan penyelenggaraan maupun berita-berita yang ada di desa. Lantas bagaimana dengan masyarakatnya? Apakah cukup dengan mendapat informasi? Atau juga dapat langsung berpartisipasi dalam pengisian konten di website desa?

Melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa dalam Pasal 86 Ayat 1 samapi 6 mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah (Kabupaten atau Kota) dan Pemerintah Desa untuk mengembangkan dan mengelola Sistem Informasi Desa. Dalam hal ini sesuai dengan ayat 1 yang berbunyi “Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”. Pemerintah Kabupaten Pemalang sendiri sudah mengembangkan Sistem Informasi Desa salah satunya dengan dibuatkannya website desa dengan domain desakupemalang.id untuk seluruh desa yang ada di Pemalang.

Adapun tugas dari Pemerintah Desa tertuang pada ayat 5 yang berbunyi “Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan”. Dalam ayat 5 ini jelas jika website desa yang telah dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten selanjtnya dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.

Tampilan website desa Bulakan kecamatan Belik kabupaten Pemalang. bulakan.desakupemalang.id
Tampilan website desa Bulakan kecamatan Belik kabupaten Pemalang. bulakan.desakupemalang.id

Mengenai Sistem Informasi Desa juga dikuatkan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menegaskan bahwa menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

Dengan adanya Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Keterbukaan Publik, maka sudah selayaknya website desa ini dapat menjadi website desa berbasis masyarakat. Sehingga Pemerintah Desa dan masyarakat dapat terus bersinergi membangun desanya melalui konten-konten website desa yang terbit langsung dari masyarakat.

Adapun untuk pemberdayaan dan peningkatan kapasitas masyarakat desa sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Pemalang.

1 thought on “Website Desa Berbasis Masyarakat

  1. Tofix Balas

    Tidak bisa dipungkiri perkembangan teknologi mengengarah ke desa pada era ini media online website menjadi salah satu komponen penting untuk menyajikan informasi dari profile serta kegiatan desa, saya sendiri sebagai salah satu anak muda pun turut men-support adanya program website desa ini.

Tinggalkan Balasan ke Tofix Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *